Uni Eropa merupakan sebuah Institusi Supranasional yang memiliki kebijakan kedalam dan keluar teritorinya. Lembaga Supranasional ini juga memiliki peraturan yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota.
Uni Eropa terdiri dari 27 Negara yang secara geografis, politik, ekonomi dan transaksional memiliki kesamaan dan ketergantungan, oleh karena itu, tentunya lembaga ini tidak sembarangan dalam menentukan kebijakkannya, mengingat Organisasi ini berkaitan dengan banyak kedaulatan Negara anggotanya.
Proses pembuatan keputusan menjadi hal yang patut dicermati, mengingat dari titik inilah bisa dilihat apakah proses pembuatan keputusan menyangkut kepentingan Regional, Nasional, atau bahkan hanya kepentingan sub-Nasional semata. Perilaku dalam proses pembuatan keputusan dapat dianalisa untuk menemukan aktor mana saja yang memegang peranan penting dalam Uni Eropa dan yang memiliki pengaruh dominan dalam menentukan setiap langkah arah kebijakan yang dikeluarkan. Dalam makalah ini, Saya akan membahas dan menganalisa bagaimana proses pembuatan keputusan di Uni Eropa dan kaitannya dengan kepentingan nasional dan kepentingan umum.
A. DECISION MAKER
Proses pembuatan keputusan ditingkat Uni Eropa melibatkan beberapa institusi Eropa, khususnya:
1. the European Commission (Komisi Eropa)
Komisi Eropa adalah badan eksekutif Uni Eropa. Bersama Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, badan ini adalah salah satu dari tiga institusi utama yang menjalankan pemerintahan Uni Eropa.
Peranan utama Komisi Eropa adalah mengusulkan dan menerapkan perundangan, dan bertindak sebagai 'pengawal kesepakatan' yang memberikan dasar hukum bagi UE. Peranan Komisi Eropa ini memiliki banyak kesamaan dengan badan eksekutif pada pemerintahan suatu negara, walaupun juga memiliki beberapa perbedaan.
Komisi Eropa terdiri dari 27 komisioner, satu dari tiap negara anggota UE (ditunjuk langsung oleh pemerintahan negara anggota), dibantu oleh suatu badan administratif yang terdiri dari beberapa ribu pegawai sipil Eropa yang dibagi menjadi departemen-departemen yang disebut Direktorat Jendral (Directorate-General). Istilah "komisi" umumnya digunakan untuk mengacu baik pada keseluruhan badan administratif tersebut, maupun tim komisioner yang memimpinnya.
Tidak seperti Dewan Uni Eropa, komisi ini dimaksudkan sebagai suatu badan yang independen terhadap negara-negara anggota. Karenanya, komisioner tidak diizinkan untuk menerima instruksi dari pemerintah negara yang menunjuk mereka, melainkan harus mewakili kepentingan masyarakat Uni Eropa secara keseluruhan.
Komisi ini dipimpin oleh seorang presiden (saat ini José Manuel Durão Barroso). Markasnya berada di Brusel dan bahasa yang dipergunakan adalah Inggris, Perancis, dan Jerman.
2. the European Parliament (Parlemen Eropa)
Parlemen Eropa adalah parlementer dari Uni Eropa (UE), yang dipilih langsung oleh warga negara UE setiap lima tahun sekali. Bersama-sama dengan Dewan Eropa, lembaga ini merupakan cabang legislatif dari institusi-institusi UE. Badan ini bertemu di dua tempat, Strasbourg dan Brussels.
Parlemen Eropa mempunyai kekuasaan legislatif yang terbatas. Parlemen ini tidak dapat mengusulkan undang-undang, tetapi ia dapat membuat amandemen atau memvetonya dalam banyak bidang kebijakan. Dalam bidang-bidang kebijakan tertentu lainnya, Parlemen ini hanya perlu dikonsultasikan. Parlemen juga mengawasi Komisi Eropa. Persetujuannya harus diminta untuk semua pengangkatan untuk posisi di dalamnya. Ia juga mempunyai hak untuk mengontrol anggaran UE.
Organisasi-organisasi lain dari negara-negara Eropa, seperti misalnya OSCE, Dewan Eropa, dan Uni Eropa Barat, juga mempunyai majelis parlemennya pula, tetapi anggota-anggota majelis ini diangkat oleh parlemen-parlemen nasional, dan bukan melalui pemilihan langsung.
Parlemen Eropa mewakili sekitar 496 juta warga Uni Eropa. Anggota-anggotanya dikenal sebagai anggota Parlemen Eropa. Sejak 1 Januari 2007, Parlemen ini mempunyai 785 anggota. (Setelah pemilihan umum pada 2009 disepakati bahwa jumlah maksimum anggotanya akan ditetapkan 750 orang, dengan jumlah ambang minimum 5 orang untuk setiap negara anggota. Selain itu, setiap negara anggota tidak akan mempunyai lebih dari 99 kursi. Pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali, dan setiap orang dewasa mempunyai hak suara. Sistem pemungutan suara untuk pemilihan anggota parlemen ini tidak seragam. Masing-masing negara anggota bebas memilih sistemnya sendiri dengan tiga pembatasan:
1. Sistem itu harus berdasarkan perwakilan proporsional, mengikuti sistem daftar partai atau Single Transferable Vote.
2. Daerah pemilihan dapat dibagi lebih jauh apabila hal ini tidak mempengaruhi sifat proporsional dari sistem pemilihannya.
3. Setiap ambang pemilihan pada tingkat nasional tidak boleh melebihi lima persen.
3. the Council of the European Union/Council of Minister (Dewan Eropa)
Dewan Eropa bersama dengan Parlemen Eropa, membentuk lengan legislatif dari Uni Eropa. Dewan ini terdiri dari menteri-menteri yang mewakili negara-negara anggota Uni Eropa.
Menteri ini bertanggung jawab kepada pemerintah nasionalnya dan juga kepada masyarakat negara asal menteri tersebut. Dewan Eropa, atas dasar proposal dari Komisi dan opini Parlemen Eropa, membuat aturan bagi masyarakat Uni Eropa. Keputusan diambil oleh mayoritas suara dan memenuhi syarat kualifikasi. Masing-masing Anggota yang akan memberi suara, memiliki status nilai berhubungan dengan populasi penduduknya. Distribusi suara dominan di Dewan Eropa adalah
Inggris, Jerman, Prancis, Itali 10 suara., spanyol 8., Belanda, Belgia, Yunani Portugal 5., Austria, Swedia 4., Denmar, Irlandia, Finlandia 3.,Luxemburg 2.
Jumlah keseluruhan suara adalah 87. Untuk bisa diterapkan, suatu proposal minimal harus disetujui oleh 62 suara
Dewan ini memiliki seorang Presiden dan seorang Sekretaris-Jendral. Presiden Dewan adalah seorang Menteri dari negara yang sedang memegang memegang jabatan Kepresidenan Dewan Uni Eropa; sedangkan Sekretaris-Jendral adalah kepala dan Sekretariat Dewan, dipilih oleh negara anggota. Sekretaris-Jendral juga melayani sebagai High Representative for the Common Foreign and Security Policy (CFSP). Dewan ini dibantu oleh Komite Perwakilan Tetap (COREPER), yang terdiri dari Duta-duta Besar atau deputinya dari wakil diplomatik dari negara-negara anggota di Masyarakat Eropa.
Secara umum, Komisi Eropa lah yang mengusulkan perundang-undangan baru, tetapi adalah Dewan Dan Parlemen Eropa yang mengesahkannya. Institusi dan badan lain juga mempunyai peran dalam pengambilan keputusan dalam EU. Institusi tersebut adalah:
• The European Council
• The European Court of Justice
• The Court of First Instance
• The Committee of the Regions
• The Economic and Social Committee
• The Court of Auditors
B. DECISION MAKING PROCESS
Proses pengambilan keputusan dalam Uni Eropa menganut 3 prosedur utama yang harus diikuti. Prosedur tersebut adalah:
1. Assent (Persetujuan)
Prosedur persetujuan (Assent) mengatur bahwa Dewan Eropa harus memperoleh persetujuan Parlemen Eropa terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan tertentu yang sifatnya sangat penting.
2. Consultation
Dibawah prosedur konsultasi, Dewan Berkonsultasi kepada Parlemen seperti halnya EESC (European Economic and Social Committee) dan CoR (Committee of the Regions). Dalam prosedur ini Parlemen dapat:
• Menyetujui Proposal yang diserahkan oleh Komisi
• Menolak proposal tersebut
• Meminta koreksi/perbaikan terhadap proposal.
Jika Parlemen meminta untuk koreksi, Komisi Eropa akan mempertimbangkan perubahan menyeluruh terhadap proposal yang disarankan oleh Parlemen. Jika Parlemen menyetujuinya, Parlemen akan menyerahkan proposal tersebut kepada Dewan.
Kemudian Dewan akan mempelajari proposal tersebut, apakah akan di setujui atau harus ada perbaikan terlebih dahulu. Dalam prosedur ini, jika Dewan Eropa akan memperbaiki proposal dari Komisi, maka harus dilakukan dengan suara bulat.
3. Codecision
Prosedur Codecision Uni Eropa adalah sebagai berikut:
1. Proposal from the Commmission
1. A. ESC opinion
CoR Opinion
2. First reading by the EP-Opinion
3. Amended proposal from the Commission
4. First reading by the Council
5. Council approves all the EP’s amendments
6. Council san adopt the act as amended
7. EP has approved the proposal without amendments
8. Council can adopt the act
9. Common position of the Council
10. Communication from the Commission on common position
11. Second reading by the EP
12. EP approves common position or makes no comments
13. Act is deemed to be adopted
14. EP rejects common position
15. Act is deemed to be adopted
16. EP proposes amendments to common position
17. Commission opinion on EP’s amendments
18. Second reading by the Council
19. The Council approves the amended common position
20. Act adopted as amended
21. Council does not approve the amandments to the common position
22. Convening of the Conciliation Committee
23. Consiliation procedure
24. ConciliationCommittee produce a joint text
25. Parliament and the Counciladopt the act in accordance with the joint text
26. Act is adopted
27. Council and the Parliamentdo not approve the joint text
28. Act is not adopted
29. The Conciliation Committee does not produce a joint text
30. Act not adopted
C. BENTURAN 2 KEPENTINGAN
• Kepentingan regional
Kepentingan Umum idealnya lebih didahulukan dari pada kepentingan pribadi. Jadi, kepentingan Regional seharusnya merupakan representasi dari keseluruhan kepentingan nasional. Salah satu tujuan Uni Eropa adalah membangun kekuatan secara bersama, dan hal ini bisa diimplementasikan dalam proses pembuatan keputusan. Seperti halnya penetapan mata uang standar regional, meskipun ada tiga negara yang hingga saat ini belum meratifikasinya, namun hal ini cukup untuk menunjukkan bahwa mereka mau secara bersama membangun kekuatan ekonomi atas dasar regional.
Masalah-masalah lain yang dapat menunjukkan bahwa Uni Eropa mengutamakan kepentingan umum adalah kesepakatan yang menyangkut Balkan, Timur Tengah, Afrika dan negara bekas Uni Soviet. Namun patut dicatat, hal ini dikarenakan tidak adanya singgungan dengan kedaulatan negara anggota dan notabenenya merupakan masalah Amerika dan juga Internasional.
• Kepentingan nasional negara anggota
Kedaulatan negara secara tidak langsung diserahkan kepada Uni Eropa. Namun, maukah mereka meletakkan kelangsungan hidup Negaranya diatas Badan Regional yang memiliki banyak anggota dan masih bau kencur? Ditambah lagi masa lalu negara-negara Eropa yang notabenenya adalah musuh lama. Secara logis tentu tidak. Negara tidak akan mengambil resiko kehilangan kedaulatan mereka yang sedikit demi sedikit akan terkikis oleh Uni Eropa. Belum lagi jika didalam Uni Eropa ditemukan sejumlah aktor yang berusaha untuk menjadikan lembaga ini media untuk kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan regional.
Saat ini, bergabungnya negara-negara kedalam Uni Eropa memang merupakan keuntungan tersendiri bagi negara-negara anggotanya. Meningkatnya GNP negara, perlindungan militer meskipun tidak secara langsung, dan keuntungan lainnya. Jadi saat ini kalkulasi suatu negara dalam bergabung dengan Uni Eropa adalah demi kepentingan Nasional mereka, dan jika pada suatu saat Uni Eropa tidak lagi dilihat sebagai Organisasi yang menguntungkan atau bahkan merugikan, masihkah ada negara anggota yang mau meletakkan sebagian kedaulatannya kepada lembaga Supranasional ini?
Pertanyaan diatas memang masih samar, karena sejauh ini Uni Eropa masih menjadi lembaga Supranasional yang terlihat dari luar, mampu menganyomi negara-negara anggotanya, meskipun terdapat beberapa indikasi yang mengarah kearah sana.
Satu hal yang menunjuk pada kepentingan nasional masih diatas kepentingan umum adalah masalah mata uang standar Eropa: Euro. Hingga saat ini Inggris belum mau menjadikan Euro sebagai mata uang standarnya. Hal ini dikarenakan nilai dari Euro lebih kecil daripada Poundsterling, yang berarti suatu kerugian jika Inggris menggunakan standar mata uang UE.
• Benturan Kepentingan: Nasional atau Regional?
”the most visible aspect of the ‘balance sheet’ of the European experiment was the survival of the nation state”
Dalam pendirian Uni Eropa dapat dilihat apa yang disebut Karl Popper sebagai “rekayasa sosial bertahap” (piecemeal social engeneering). Apa yang dimaksudkan oleh Hoffman dalam kutipan diatas mengarah pada hal yang sama. Dimana makna didirikannya Uni Eropa merupakan suatu eksperimen bagi kelangsungan hidup negara-negara anggota. Berarti UE merupakan organisasi rekayasa yang terbentuk demi kepentingan negara anggotanya.
Memang menarik membahas masalah ini, karena dapat menimbulkan isu pokok zaman ini: bagaimana mengatasi hambatan-hambatan yang dipasang oleh kedaulatan nasional pada pencapaian kepentingan umum. Dalam pendirian Uni Eropa permasalahan tersebut tidak langsung dikonfrontasikan, karena dapat langsung ditentang dan prosesnya tidak akan sampai sejauh sekarang ini.
Proses pembuatan keputusan ditingkat Regional selalu menimbulkan benturan kepentingan ditingkat nasional. Ditambah, dalam kasus Uni Eropa, Dewan Eropa sebagai representatif negara memegang legislasi tertinggi dengan power untuk menentukan arah kebijakan umum.
“The ability of the Council, still the main decision-maker within the Community, to evade the control of both national parliaments and the EP has been described as a ‘double democratic deficit’.
Kutipan diatas menunjukkan bahwa kepentingan Nasional lebih diutamakan daripada kepentingan umum. Didalam Dewan Eropa, seperti yang telah Saya bahas diatas, memiliki kuota suara yang berbeda bergantung pada jumlah populasi penduduknya. Yang berarti negara-negara maju tersebut bisa mengimplementasikan kepentingan Nasionalnya atas nama kepentingan umum, meskipun mereka terlebih dahulu harus bisa meyakinkan negara pemilik kuota suara lain untuk mencapai 62 suara. Indikasi adanya benturan dalam pembuatan keputusan antara kepentingan nasional dengan kepentingan umum (regional) didalam kubu Uni Eropa dapat dilihat pada:
a. George Soros dalam bukunya mengatakan bahwa saat ini pemerintahan Uni Eropa berada dalam krisis yang akut. Badan pemerintahan pusat, yakni Komisi Eropa (European Commission), tunduk kepada kekuasaan Dewan Eropa. Dimana dewan ini lebih dikendalikan oleh kepentingan nasional ketimbang kepentingan umum. Anggota Komisi cenderung lari dari pembuatan keputusan yang dapat membuat mereka dipersalahkan. Ini menunjukkan perwakilan umum telah mengalah pada perwakilan negara.
b. Negara-negara anggota bersusah payah menahan pengeluaran agar membatasi jumlah iurannya kepada UE. Bersamaan dengan itu, para duta besar mereka di Brussels bekerja purna waktu untuk mendapat sebanyak mungkin dana Uni Eropa guna keuntungan nasionalnya sendiri.
c. Birokrasi yang terlalu berat diatas yang bekerja dengan cara berbelit-belit dan terselubung kerahasiaan. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi Eropa tidak bertanggung jawab kepada masyarakat umum.
d. Birokrasi mengalami demoralisasi dan masyarakat umum sangat kecewa karena Parlemen Eropa makin dianggap kurang patut dihormati. Hal ini ditunjukkan oleh sedikitnya kehadiran pemilih dalam pemilu beberapa waktu lalu. Hal ini menyebabkan Dewan Eropa dapat mengambil peran lebih dalam pengambilan keputusan, yang alamatnya, setiap proses pengambilan keputusan tidak jauh dari kepentingan nasional.
e. Tumbuhnya minoritas yang makin membesar menolak ide tentang Eropa dan memiliki kecenderungan nasionalistik. Munculnya minoritas ini lebih disebabkan oleh ketidakpercayaan mereka akan Uni Eropa yang dianggap telah melenceng dari rel kesepakatan Maastrict.
f. Uni Eropa secara luar biasa telah gagal mencapai hasil dibidang politik luar negeri. Pilar kedua perjanjian Maastrict diperuntukkan pada politik luar negeri bersama, tetapi tidak dapat menyentuh kedaulatan negara-negara anggota. Hasilnya dapat diramalkan, tidak ada suatu politik bersama yang muncul. Proses pengambilan keputusan luar negeri UE dikalahkan oleh kepentingan dalam negeri negara-negara anggota. Hal ini terbukti dalam kasus disintegrasi Yugoslavia, UE terkesan lambat dan terlalu berhati-hati.
g. Ada banyak urusan politik luar luar negeri yang didalamnya negara-negara anggota memiliki kepentingan nasional sendiri, berbeda dengan kepentingan anggota lain, terutama dalam perdagangan dan investasi. Contoh: perwakilan diplomatik di Organisasi Internasional. Inggris, Prancis dan Jerman ketiganya adalah negara maju dan mempunyai kepentingan keuangan dan industri yang tidak dapat diwakili secara menyeluruh oleh Uni Eropa.
Dilema memang. Ketimpangan dalam pembuatan keputusan di Uni Eropa ternyata masih ditukangi oleh kepentingan nasional. Bahkan kepentingan sub-nasional pun ada, khususnya sub-nasional Inggris. Namun jika Saya bahas akan keluar dari sistematika yang telah Saya rancang.
Mungkin tulisan ini terlihat pesimistis dalam memandang integrasi Eropa dan proses pengambilan keputusannya yang tidak seiring kepentingan umum, namun dari data-data yang Saya peroleh memang menunjuk pada fakta demikian. Mencoba berkelit dan mencari suatu indikasi yang benar-benar mengarah pada kesimpulan bahwa Uni Eropa merupakan organisasi Supranasional yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan nasional negara anggotanya adalah hal yang sulit.
Benturan kepentingan dalam proses pembuatan kepentingan didalam tubuh Uni Eropa menurut analisa Saya disebabkan oleh ketidaksiapan negara anggota untuk menerima resiko dari diserahkannya kedaulatan mereka. Saat Uni Soviet jatuh banyak negara-negara anggotanya kehilangan kendali dan seperti kehilangan jati diri mereka sebagai satu kesatuan Uni Soviet. Hal inilah yang mungkin menjadi salah satu alasan mengapa negara anggota Uni Eropa masih pikir-pikir untuk mendahulukan kepentingan regional dibanding kepentingan nasionalnya. Karena jika Uni Eropa jatuh dan terjadi disintegrasi, kerugian besar akan dialami negara-negara anggota, baik dari segi ekonomi dan lainnya.
D. KESIMPULAN
Kehidupan politik tidak selalu berjalan seperti apa yang diidamkan. Utopianisme hanya akan menyebabkan negara kehilangan kebanggaan terbesar mereka, yaitu kedaulatan. Idealnya proses pengambilan dan pembuatan keputusan mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan nasional, namun kenyataannya, Uni Eropa yang disebut-sebut sebagai kiblat organisasi Supranasional yang berhasil tidak luput dari realisme yang kental didalamnya.
Diatas telah Saya bahas para decion maker dan benturan-benturan kepentingan yang mengganggu proses pembuatan keputusan dikubu Uni Eropa. Proses demokrasi yang dibutuhkan dalam Uni Eropa untuk mencapai kepentingan umum ternyata masih jauh dari yang diharapkan.
Saya berusaha untuk menjelaskan masalah yang Saya angkat dalam makalah ini dengan sungguh-sungguh berdasarkan analisa dari data-data dan fakta yang ada. Tentunya segala sesuatu yang Saya sampaikan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Semoga apa yang Saya sampaikan dapat bermanfaat bagi diri Saya sendiri, dan orang lain tentunya.
E. DAFTAR LITERATUR
Couloumbis. A Theodore, and James H. Wolfe, Introduction to International relations: Power and Justice, 3rd Ed., Alih Bahasa Marcedes Marbun, Bandung, Putra A. Bardin, 1999.
Soros, George, Open Society: Reforming Global Capitalism. Edisi Bahasa Indonesia Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006
Hoffmann, Stanley. 1966. ‘Obstinate of Obsolete? The Fate of the Nation-State and the Case of Western Europe’. Dædalus, Vol. 95, No. 3.
Lodge, Juliet. 1996. ‘The European Parliament’. In The European Union: How Democratic Is It?, edited by Svein S. Andersen and Kjell A. Eliassen. London: Sage Publications.
Bengston, Christina, National Parliaments in European decisionmaking: A real prospect or wishful thinking? University of Glasgow 2003.
Microsoft ® Encarta ® 2007. © 1993-2006 Microsoft Corporation. European Union.
http://ec.europa.eu/codecision/stepbystep/diagram_en.htm
http://europa.eu/institutions/decision-making/index_en.htm
http://www.eurim.org/EURGUIDE.html
http://www.jrf.org.uk/knowledge/findings/government/G51.asp, The impact of regional and local authorities on EU decision-making
http://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa
http://id.wikipedia.org/wiki/Parlemen_Eropa
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Eropa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wikipedia is not a valid references, how do you know the facts in it is true if everyone can edit it freely without knowing?
BalasHapus